Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi / Badan Usaha
Rumah Pajakmu menawarkan jasa perpajakan untuk Orang Pribadi / Badan Usaha. Jasa yang kami tawarkan meliputi: * Pendaftaran PKP, Kode Aktivasi, Password Aktivasi * Pendaftaran Sertifikat Elektronik (Sertel) * eFilling, eFaktur, eBilling, ePBK, eSPT, eForm, eFIN, eBupot Unifikasi, eBupot PPh Pasal 21/26 * SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) * SPT Masa PPh Pasal 21 * SPT Masa PPh Pasal 22 * SPT Masa PPh Pasal 23 * SPT Masa PPh Pasal 25 * SPT Masa PPh Pasal 26 * SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 * SPT Masa PPh Final Omzet * Pembuatan Laporan Keuangan Orang Pribadi / Badan Usaha * SPT Tahunan Orang Pribadi / Badan Usaha Konsultasikan sekarang dengan kami!
Langkah PekerjaanUntuk Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi / Badan Usaha
- 1. Konsultasi perpajakan
- 2. Perjanjian kerjasama
Harga paket untuk Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi / Badan Usaha
Basic
Rp1,0 jt- Perhitungan PPh 21 Karyawan - Perhitungan PPh Final atas Omzet - Pembayaran dan Pelaporan - Rekapan setiap bulan
Plus
Rp2,0 jt- Perhitungan PPh 21 Karyawan - Perhitungan PPh Final atas Omzet atau PPh 25 - Perhitungan PPN - Pembayaran dan Pelaporan - Rekapan setiap bulan
Premium
Rp3,0 jt- Perhitungan PPh 21 Karyawan - Perhitungan PPh Final atas Omzet atau PPh 25 - Perhitungan PPN - Pembayaran dan Pelaporan - Rekapan setiap bulan - Pembukuan - Laporan Keuangan
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.