Pengurusan Pelaporan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
Pelaporan WLKP mengenai kondisi tenaga kerja, jumlah tenaga kerja, fasilitas perusahaan yang ada untuk pekerja, pelaporan mengenai jam kerja, remunerasi serta pendukung lainnya. Wajib dilaporkan oleh perusahaan. Laporan bersifat dan berlaku untuk 1 tahun kedepan, jadi laporkan WLKP anda saat ini juga untuk memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja dan memberikan rasa aman kepada karyawan anda karena telah memenuhi aturan yang berlaku di NKRI.
Langkah PekerjaanUntuk Pengurusan Pelaporan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
- 1. Buyer menginformasikan kebutuhannya, waktu yang diminta untuk diselesaikan.
- 2. Freelancer akan membuat penawaran kerja sesuai dengan paket yang dipilih oleh Buyer.
Harga paket untuk Pengurusan Pelaporan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
Pelaporan WLKP
Rp185,0 rb- Email untuk akun WLKP beserta password akan dibuatkan oleh Freelancer, semua data akun akan diberikan kepada perusahaan. - Perusahaan wajib menunjuk 1 PIC untuk didaftarkan sebagai pengurus akun. - Semua data akan diinput oleh Freelancer, harap perusahaan melengkapi data wajib yang diperlukan agar file digital/elektronik hasil Laporan dapat terbit. - Durasi penyelesaian pekerjaan adalah estimasi, jika dapat melengkapi data yang dibutuhkan secara cepat, maka Bukti Lapor akan terbit lebih cepat.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.