Jasa Pendaftaran Permohonan Merek 1 Hari Selesai - Resmi & Praktis ✅ ⚡Profesional & Terpercaya
Kami menawarkan jasa pendaftaran merek di DJKI Persyaratan Merek : - KTP Pemohon - NIB Perusahaan jika merek atas nama PT. - Logo Merek/Etikata Merek - No HP Pemohon - Email Pemohon bisa revisi sebelum pembayaran PNBP setelah sudah sesuai lalu pembayaran PNPB keluar surat permohonan pendaftaran Merek, dan bisa dicheck status di PDKI
Paket: 1 paket
Paket 1
Rp1,2 jtHarga Jasa merek 1.2jt/Kelas, PNBP 1.8jt/Kelas Total 3 juta sudah termasuk PNBP + Jasa. Pembayaran PNBP bisa langsung dibayarkan oleh Buyer. PDF Surat permohonan pendaftaran Merek & dan akun DJKI
Saya seorang konsultan perizinan legal yang berjalan secara perorangan, sudah berpengalaman dalam perizinan legalitas lebih kurang 3 tahun. Perizinan yang biasa saya handle sebagai berikut : 1. Izin Edar dikementrian Kesehatan 2. Sertifikat Halal Jasa/Produk 3. Pendaftaran MEREK di DJKI 4. Izin Edar Notifikasi Kosmetik Import berikut adalah Perizinan Perusahaan yang bisa saya lakukan.
Saya seorang konsultan perizinan legal yang berjalan secara perorangan, sudah berpengalaman dalam perizinan legalitas lebih kurang 3 tahun. Perizinan yang biasa saya handle sebagai berikut : 1. Izin Edar dikementrian Kesehatan 2. Sertifikat Halal Jasa/Produk 3. Pendaftaran MEREK di DJKI 4. Izin Edar Notifikasi Kosmetik Import berikut adalah Perizinan Perusahaan yang bisa saya lakukan.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.


