PHK, Perselisihan Hubungan Industrial/Sengketa Ketenagakerjaan; Konsultasi dan Pendampingan
Kami memberikan layanan konsultasi dan pendampingan untuk case sengketa ketenagakerjaan, perburuhan, perselisihan / sengketa hubungan industrial, PHK, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Hak, Kurang Upah. Pengalaman Kami sangat mumpuni pada semua tahapan mulai dari mediasi hingga litigasi. Layanan Kami meliputi Konsultasi, pendampingan hingga lawyering. Jangan pernah sungkan menghubungi Kami, karena Kami yang terbaik untuk kebutuhan advokasi PHI anda
Langkah PekerjaanUntuk PHK, Perselisihan Hubungan Industrial/Sengketa Ketenagakerjaan; Konsultasi dan Pendampingan
- 1. Sampaikan masalah ketenagakerjaan anda
- 2. Klien menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
Harga paket untuk PHK, Perselisihan Hubungan Industrial/Sengketa Ketenagakerjaan; Konsultasi dan Pendampingan
Paket Konsultasi
Rp100,0 rbKonsultasi online. Paket layanan ini peruntukkan bagi Pekerja maupun Pemberi Kerja
Pendampingan Mediasi
Rp300,0 rbMendampingi Klien (Pemberi Kerja atau Pekerja) dalam proses Mediasi pada tingkat Bipartit di perusahaan maupun pada tingkat tripartit di dinas ketenagakerjaan. *) harga tertera untuk 1(satu) sesi/pertemuan
Somasi dan Teguran Dengan Kuasa
Rp500,0 rbKami akan membantu Klien (Pemberi Kerja atau Pekerja) merumuskan somasi atau teguran dan menyampaikan nya kepada Pihak lawan dengan lebih dahulu menerima kuasa dari Klien/Buyer
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.