KONSULTASI PAJAK DAN PEMBUATAN LAPORAN SPT MASA DAN TAHUNAN
Pajak seringkali menjadi ketakutan tersendiri bagi para pengusaha. Namun jangan khawatir, kami disini hadir untuk membantu anda dalam urusan perpajakan. Kami telah banyak sekali menangani segala urusan perpajakan mulai dari Orang Pribadi, UMKM, hingga Badan. Dengan jenis usaha yang beragam mulai perdagangan, koperasi, hingga konstruksi dengan status PKP dan non-PKP. Kami juga menawarkan jasa konsultan pajak (mulai dari) IDR 1.500.000,-/Bulan. - Pelaporan SPT MASA - Pelaporan SPT TAHUNAN - Laporan Keuangan - Neraca - Konsultasi Perpajakan Kami juga dapat membantu anda dalam menyelesaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kami juga dapat membantu anda dalam urusan administratif seperti Pembuatan CV dan PT, Pendaftaran NPWP, EFFIN, Pendaftaran PKP, hingga Pencabutan PKP dan Penonaktifan NPWP.
Langkah PekerjaanUntuk KONSULTASI PAJAK DAN PEMBUATAN LAPORAN SPT MASA DAN TAHUNAN
- 1. Penyampaian Masalah dan Jenis Kegiatan Usaha
- 2. Penyampaian Solusi dan Negosiasi Biaya
Harga paket untuk KONSULTASI PAJAK DAN PEMBUATAN LAPORAN SPT MASA DAN TAHUNAN
PELAPORAN SPT MASA
Rp100,0 rbPelaporan SPT MASA - PPN (melalui E-Faktur dan Web E-Faktur) - PPh Pasal 21 (melalui E-Bupot) - PPh Pasal 22/23 (melalui E-Bupot) - PPh Pasal 4 Ayat 2 - PPh Final
PELAPORAN SPT TAHUNAN
Rp1,0 jtSPT TAHUNAN ORANG PRIBADI NIHIL/PEGAWAI (mulai) IDR 150.000 SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI UMKM/non-PKP (mulai) IDR 500.000 SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI PKP (mulai) IDR 1.000.000 SPT TAHUNAN BADAN non-PKP (mulai) IDR 1.500.000 SPT TAHUNAN BADAN PKP (mulai) IDR 2.500.000 NB: Harga menyesuaikan dengan jenis usaha dan tingkat kesulitan (bisa kurang bisa lebih) Pelaporan SPT TAHUNAN meliputi : - Laporan SPT TAHUNAN - Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) - Laporan Keuangan (Laba Rugi dan Neraca) - Konsultasi
JASA KONSULTAN BULANAN DAN SP2DK
Rp2,5 jtBULANAN -Kami dapat membantu anda dalam urusan perpajakan bulanan meliputi laporan keuangan hingga SPT MASA (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 4 ayat (2) Faktur, PPN, dan lain sebagainya) dan konsultasi perpajakan. SP2DK (mulai dari) IDR 2.500.000 -Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan masalah anda. NB: Harga menyesuaikan dengan jenis usaha dan tingkat kesulitan (bisa kurang bisa lebih)
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.