Perhitungan Gaji PPh 21/26 karyawan permanent dan non permanent

0,0

Perhitungan gaji dan pajak PPh 21/26 untuk karyawan permanent dan non permanent, pajak ditanggung karyawan atau pajak ditanggung pemberi kerja. Menggunakan tarif pasal 17 dan tarif TER sesuai ketentuan yang berlaku Langkah Pekerjaan 1. Menerima data dari pembeli, informasi yang diberikan adalah Basic Salary, tax status, pajak potong karyawan/pemberi kerja 2. Proses mengerjakan 3. Memberi report ke pembeli

Paket: 1 paket

Paket 1

Rp350,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Perhitungan gaji dan pajak PPh 21/26 ditanggung karyawan atau pemberi kerja. Menggunakan tarif pasal 17 dan tarif TER. 1 headcount = Rp. 10.000, minimal 6 headcount 30 headcount = Rp. 300.000 Kurang dari 30 headcount 2 hari


Freelancer
tepanic
tepanic

I'm a payroll specialist at a consultant firm for the last 5 years, and used to working using excel formulas and ms word

I'm a payroll specialist at a consultant firm for the last 5 years, and used to working using excel formulas and ms word

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.