Jasa Konsultasi Hukum via Chat: Langsung dengan Pengacara
Jasa Konsultasi Hukum via Chat: Langsung dengan Pengacara Melayani konsultasi masalah hukum yang dihadapi oleh klien dalam kehidupan sehari-hari. Jika dianggap perlu, dapat diteruskan dengan Pendampingan Hukum. Konsultasi hukum ini dilayani melalui chat secara langsung, untuk masalah hukum sederhana yang ditemui dalam kehidupan sehari hari. Langkah pekerjaan untuk jasa konsultasi hukum via chat - langsung dengan Pengacara : 1. Klien menyampaikan masalah hukum yang dihadapi via chat 2. Pengacara akan memberikan jawaban atau solusi hukum via chat 3. Jika membutuhkan jawaban tertulis, pengacara akan siapkan dan butuh waktu paling lama 3 hari
Langkah PekerjaanUntuk Jasa Konsultasi Hukum via Chat: Langsung dengan Pengacara
- 1. Klien menyampaikan masalah hukum yang dihadapi via chat
- 2. Pengacara akan memberikan jawaban atau solusi hukum via chat
Harga paket untuk Jasa Konsultasi Hukum via Chat: Langsung dengan Pengacara
Jasa Konsultasi Hukum via Chat: Langsung dengan Pengacara
Rp100,0 rbJasa Konsultasi Hukum via Chat: Langsung dengan Pengacara 1. Cara penyelesaian masalah hukumnya 2. Solusi hukum dari Pengacara 3. Nasehat hukum dari Pengacara 4. Simple karena bisa melalui chat 5. Mendapatkan dasar hukum-dasar hukum beserta pasal yang dibutuhkan 6. Diberikan untuk pasal-pasal yang beresiko 7. Agar masalah hukum tidak membesar, dan akhirnya menjadi beresiko tinggi.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.