Jasa Pembukuan dan Pajak
Kami menyediakan jasa pembukuan dan pajak. Kami akan mengolah setiap transaksi Perusahaan Anda menjadi Laporan Keuangan. Kami juga menyediakan jasa menganalisa, menghitung, membayar, dan melaporankan Pajak Anda. Berikut rincian atas jasa kami: 1. Laporan Keuangan (Bulanan/Kuartal/Tahunan) 2. Konsultasi terkait Pajak 3. Pelaporan SPT Masa PPh dan PPN 4. Pelaporan SPT Tahunan Badan/OP 5. Pengurusan Pajak Lainnya (efin, sertifikat elektronik, SKB, dll) Kami mengerjakan dengan teliti, berkualitas, dan cepat. Untuk informasi lebih lanjut silahkan "chat dan nego".
Untuk Jasa Pembukuan dan Pajak
- 1. Konfirmasi kebutuhan dan informasi perusahaan/umkm
- 2. Diskusi dan memberikan detail pekerjaan
Paket
-Laporan keuangan sederhana -Catatan atas laporan keuangan -Konsultasi Pajak
-Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Perubahan Ekuitas, Daftar aset dan Penyusutan) -SPT Masa PPh 21,22,23,4 ayat (2), 25/29, PPN
-Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Perubahan Ekuitas, Daftar aset dan Penyusutan) -SPT Masa PPh 21,22,23,4 ayat (2), 25/29, PPN
Freelancer
Saya seorang Akuntan dan Konsultan Pajak Profesional yang berpengalaman selama 5 tahun. Selain bekerja sebagai Tax Officer, Saya juga bekerja sebagai konsultan part-time mulai dari perusahaan UMKM sampai dengan perusahaan Tbk.