Konsultasi mengenai Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara

0,0

Memberikan Konsultasi maupun Jasa Hukum di bidang Hukum Pidana, Hukum Prrsata dan Hukum Tata Usaha Negara dengan penanganan profesional dan handal untuk membantu menyelsaikan masalah Anda. Langkah Pekerjaan 1. MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM 2. MEMBERIKAN SOLUSI/PENDAPAT HUKUM

Paket: 1 paket

KONSULTASI HUKUM

Rp250,0 rb
Waktu pengerjaan 1 hari

Memberikan Konsultasi Hukum dengan memberikan solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi dengan meminimalisasi resiko yg akan terjadi di kemudian hari


Freelancer
VCO and Associates
VCO and Associates

Menerima Pembuatan Somasi, Pembuatan Permohonan di Pengadilan, Pembuatan Gugatan hingga Kesimpulan Hukum Pidana, Hukun Perdata, Hukum Tata Usaha Negara, Ekonomi Syariah, Konsultasi Hukum

Menerima Pembuatan Somasi, Pembuatan Permohonan di Pengadilan, Pembuatan Gugatan hingga Kesimpulan Hukum Pidana, Hukun Perdata, Hukum Tata Usaha Negara, Ekonomi Syariah, Konsultasi Hukum

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.