Desain Sertifikat atau Piagam Penghargaan
Disini menyediakan jasa pembuatan desain Sertifkat ataupun Piagam Penghargaan untuk acara apapun. Jangan khawatir, permasalahan anda akan terselesaikan dalam sehari Dengan harga 50.000 anda akan mendapatkan : • 3x revisi • rikues desain • 50k untuk 1 desain dengan 20 nama berbeda Langkah Pekerjaan 1. Kesepakatan mengenai pengerjaan 2. Fiks, mengirim ketentuan mengenai desain 3. Proses pengerjaan 4. Cek desain 5. Revisi (bila ada) 6. Selesai
Paket: 1 paket
Sertifikat atau Piagam Penghargaan
Rp100,0 rbPengerjaan 1 hari untuk maksimal 25 item dengan desain yg sama dan nama yg berbeda - max revisi sebanyak 3x untuk desain - persertifikat 2.000
Saya merupakan mahasiswa aktif dan mengambil program studi strata 1 Hukum keluarga islam di Universitas yang ada di Mojokerto. Berbicara mengenai pengalaman, pengalaman saya belum begitu banyak, namun saya aktif mengikuti organisasi di himpunan mahasiswa program studi. Dalam organisasi tersebut saya bertugas mengelolaan akun medsos dan apapun yang berkaitan dengan desain.
Saya merupakan mahasiswa aktif dan mengambil program studi strata 1 Hukum keluarga islam di Universitas yang ada di Mojokerto. Berbicara mengenai pengalaman, pengalaman saya belum begitu banyak, namun saya aktif mengikuti organisasi di himpunan mahasiswa program studi. Dalam organisasi tersebut saya bertugas mengelolaan akun medsos dan apapun yang berkaitan dengan desain.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.






