Pembuatan Gugatan (Cerai, Wanprestasi dan PMH) Tanpa Surat Kuasa dan Tinggal daftar di PN

0,0

Saya adalah seorang Pengacara di PERADI dan sudah berpengalaman hampir 5 Tahun dalam menangani berbagai kasus Perdata maupun Pidana, kasus non litigasi seperti pembuatan PT, Ijin, draft perjanjian. Jika kalian memiliki masalah atau ingin konsultasi tentang Hukum dengan senang hati akan saya layani. Langkah Pekerjaan 1. Pemilihan tipe Gugatan 2. Pemeriksaan kelengkapan Dokumen terkait pembuatan Gugatan 3. Deal harga 4. Pembuatan Gugatan 5. Min. 4 hari Pembuatan Gugatan untuk Cerai dan untuk Gugatan Wanprestasi atau PMH tergantung Perkara 6. Gugatan Selesai dan Bisa di review untuk di Revisi (2x Revisi) 7. Gugatan Bisa diterima (Pdf atau Word) 8. Tinggal Daftar Gugatan di Pengadilan Negeri Domisili Hukum Anda

Paket: 1 paket

Gugatan Premium

Rp7,5 jt
Waktu pengerjaan 7 hari

Gugatan (Cerai, Wanprestasi dan PMH) tanpa perlu Surat Kuasa dan hanya tinggal didaftarkan di Pengadilan Negeri Wilayah anda. Untuk Gugatan Wanprestasi dan PMH, harga akan disesuaikan dengan tingkat perkara yang ada.


Freelancer
wanda10
wanda10

Saya adalah seorang Pengacara di PERADI dan sudah berpengalaman hampir 5 Tahun dalam menangani berbagai kasus Perdata maupun Pidana, kasus non litigasi seperti pembuatan PT, Ijin, draft perjanjian. Jika kalian memiliki masalah atau ingin konsultasi tentang Hukum dengan senang hati akan saya layani.

Saya adalah seorang Pengacara di PERADI dan sudah berpengalaman hampir 5 Tahun dalam menangani berbagai kasus Perdata maupun Pidana, kasus non litigasi seperti pembuatan PT, Ijin, draft perjanjian. Jika kalian memiliki masalah atau ingin konsultasi tentang Hukum dengan senang hati akan saya layani.

Penyelesaian
-
Terjual
-
Dipekerjakan ulang
-
Balas
1 menit
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Kamu juga dapat menemukan freelancer dengan memasang lowongan pekerjaan di Jobboard fastwork.
Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.