Designer Logo UMKM, Company, Fashion, Restaurant, Cafe Bar

Terjual 4 kali
5,0

Logo Menurut Wayan Logo adalah identitas ,karakteristik gambaran atas sebuah objek, kelompok,grup/ usaha. Yang tidak kita tulis tapi dapat tersampaikan lewat sebuah LOGO. Jika sekalian ingin bekerja sama silakan hubungi saya Best regard Wayan

Langkah PekerjaanUntuk Designer Logo UMKM, Company, Fashion, Restaurant, Cafe Bar

  • 1. Brief ( Penjelasan logo apa yang di inginkan akan bagus jika ada referensi bentuk atau warna yang di inginkan)
  • 2. Progress ( Proses pembuatan disini akan mulai design di garap dan revisi proses memakan waktu sesuai dengan kesulitan dan kerjamasa antar client)

Harga paket untuk Designer Logo UMKM, Company, Fashion, Restaurant, Cafe Bar

Mini

Rp60,0 rb
Waktu pengerjaan 2 hari

1 Konsep Logo 3x Revisi Ringan Serta Mockup Ilustrasi Logo File Berupa PNG/JPG


Medium

Rp100,0 rb
Waktu pengerjaan 4 hari

2 Konsep Logo 5x Revisi Ringan Serta Mockup Ilustrasi Logo File Berupa PNG/JPG Master File Ai atau Cdr


Maximum

Rp200,0 rb
Waktu pengerjaan 7 hari

3 Konsep Logo Tidak Terbatas Serta Mockup Ilustrasi Logo File Berupa PNG/JPG Master File Ai atau Cdr


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.