Laporan Keuangan & Perpajakan
Menyediakan jasa perpajakan bagi Wajib Pajak Badan Usaha dan Perorangan yang membutuhkan jasa konsultan pajak dengan jasa yang disediakan sebagai berikut : * Administrasi pajak (Pendaftaran NPWP, Aktivasi EFIN, Pengajuan Sertifikat Elektronik, Pengukuhan PKP, dll) * Pengolahan data dan perhitungan PPh Potput bulanan (PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 4(2), PP 55, dan PPN) * Pembuatan ebilling hingga pelaporan SPT masa * Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Perorangan * Pembuatan laporan keuangan Langkah Pekerjaan 1. Diskusi terkait permintaan klien 2. Permintaan data ke klien 3. Kesepakatan Waktu Penyelesaian Pekerjaan 4. Klien melakukan pembayaran penuh dimuka sebelum pekerjaan dimulai 5. Memulai proses pengolahan data 6. Pengiriman hasil pekerjaan ke klien
Paket: 2 paket
Laporan Keuangan
Rp600,0 rbDapat membuat Laporan Keuangan : 1. Laporan Keuangan Bidang Usaha Jasa, harga mulai dari Rp. 600.000 2. Laporan Keuangan Bidang Usaha Dagang, harga mulai dari Rp. 800.000 File yang diterima oleh klien : 1. Neraca 2. Laba Rugi Dalam bentuk : Excel (Tanpa Rumus)/ Word/ Pdf sesuai request dari klien Note : * Revisi menyesuaikan kebutuhan klien * Harga bisa berubah tergantung tingkat kesulitan data yang diberikan
Perpajakan
Rp800,0 rbDapat Menangani Perpajakan : 1. SPT PPh Pasal 23 (E-Bupot) 2. SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 (E-Bupot) 3. SPT PPh Pasal 21 (E-Bupot) 4. PPh Pasal 29 (Badan) 5. PPh Final/PP 55 (Badan) 6. SPT PPN (E-Faktur & Web E-Faktur) 7. SPT Tahunan Badan 8. SPT Tahunan Orang Pribadi File yang diterima oleh klien : 1. Perhitungan Pajak 2. ID Billing 3. SPT Pajak 4. Bukti Lapor SPT Pajak (BPE) Note : * Revisi menyesuaikan kebutuhan klien * Harga bisa berubah tergantung tingkat kesulitan data yang diberikan
* Administrasi pajak (Pendaftaran NPWP, Aktivasi EFIN, Pengajuan Sertifikat Elektronik, Pengukuhan PKP, dll) * Pengolahan data dan perhitungan PPh Potput bulanan (PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 4(2), PP 55, dan PPN) * Pajak Reklame dan Pajak Restoran (PB 1) * Pembuatan ebilling hingga pelaporan SPT masa * Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Perorangan * Pembuatan laporan keuangan
* Administrasi pajak (Pendaftaran NPWP, Aktivasi EFIN, Pengajuan Sertifikat Elektronik, Pengukuhan PKP, dll) * Pengolahan data dan perhitungan PPh Potput bulanan (PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 4(2), PP 55, dan PPN) * Pajak Reklame dan Pajak Restoran (PB 1) * Pembuatan ebilling hingga pelaporan SPT masa * Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Perorangan * Pembuatan laporan keuangan
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.



