Pelaporan Pajak Perusahaan (UMKM)
Alur Pekerjaan Pencatatan Transaksi: PKP mencatat semua transaksi yang melibatkan PPN, baik sebagai penjual (PPN Keluaran) maupun pembeli (PPN Masukan). Pembuatan Faktur Pajak: PKP menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan. Rekapitulasi Data: PKP merekapitulasi data PPN Keluaran dan PPN Masukan selama satu masa pajak. Pengisian SPT Masa PPN: PKP mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 beserta lampiran-lampirannya dengan data yang telah direkapitulasi. Penyampaian SPT Masa PPN: PKP menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik melalui DJP Online atau aplikasi e-SPT, atau secara non-elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Pembayaran Pajak PPN: PKP membayar PPN yang terutang berdasarkan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan. Deadline dan Sanksi Batas Waktu Pelaporan: Elektronik: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak. Non-elektronik: paling lambat tanggal 22 bulan berikutnya setelah masa pajak. Sanksi Terlambat: Teguran, denda 2% hingga 5% dari PPN terutang, dan kenaikan sanksi denda hingga 100%. Langkah Pekerjaan 1. Penyerahan data 2. Login system 3. Pengerjaan data
Paket: 2 paket
1 Tahun
Rp12,0 jtAlur Pekerjaan Pencatatan Transaksi: PKP mencatat semua transaksi yang melibatkan PPN, baik sebagai penjual (PPN Keluaran) maupun pembeli (PPN Masukan). Pembuatan Faktur Pajak: PKP menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan. Penyampaian SPT Masa PPN: PKP menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik melalui DJP Online atau aplikasi e-SPT, atau secara non-elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
SETENGAH TAHUN
Rp7,0 jtAlur Pekerjaan Pencatatan Transaksi: PKP mencatat semua transaksi yang melibatkan PPN, baik sebagai penjual (PPN Keluaran) maupun pembeli (PPN Masukan). Pembuatan Faktur Pajak: PKP menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan. Penyampaian SPT Masa PPN: PKP menyampaikan SPT Masa PPN secara elektronik melalui DJP Online atau aplikasi e-SPT, atau secara non-elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
SERING mengurusi pajak tahunan badan untuk UMKM, PPN Masa, dll.
SERING mengurusi pajak tahunan badan untuk UMKM, PPN Masa, dll.
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.



