Jasa Pelaporan SPT Pajak Masa dan Tahunan untuk WPOP dan Badan

0,0

Jasa perpajakan membuat perhitungan dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan PPh 21, 23, 25, Pasal 4 ayat 2, Pajak UMKM, dan PPN. Membuat Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Kami telah berpengalaman sejak tahun 2020 melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk perusahaan di Indonesia. Bagi Anda yang butuh jasa pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi dan Badan, Kami siap membantu Anda! Keterangan lebih lanjut Membuat perhitungan dan pelaporan SPT Masa dan Tahunan untuk Orang Pribadi dan Badan

Langkah PekerjaanUntuk Jasa Pelaporan SPT Pajak Masa dan Tahunan untuk WPOP dan Badan

  • 1. Pengumpulan dokumen dan data data
  • 2. Pengerjaan Laporan SPT Masa dan Tahunan

Harga paket untuk Jasa Pelaporan SPT Pajak Masa dan Tahunan untuk WPOP dan Badan

SPT Tahunan Orang Pribadi

Rp650,0 rb
Waktu pengerjaan 7 hari

Membuat perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi


SPT Tahunan Badan

Rp1,0 jt
Waktu pengerjaan 14 hari

Membuat perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan Badan


SPT Masa Badan

Rp450,0 rb
Waktu pengerjaan 7 hari

Membuat perhitungan dan pelaporan SPT Masa Badan


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.