









Legal Drafting dan Review (Korespondensi)
1) Perjanjian Kerjasama 2) Perjanjian Hutang Piutang 3) Perjanjian Sewa Menyewa 3) PKWT dan PKWTT 4) Pengakuan Hutang, Surat Kuasa, Dll Langkah Pengerjaan. 1) Klien memberikan keterangan secara lengkap jujur dan terperinci secara objektif dengan di dukung dokumen-dokumen yang bersangkutan baik bawah tangan maupun otentik. 2) Menyampaikan estimasi waktu yang di perlukan. 3) Pembayaran sesuai dengan yang ditetapkan oleh platform ini. 4) Pengiriman dokumen hasil pengerjaan (baik dalam bentuk hardcopy dan softcopy/pdf atau doc) 5) Revisi atau komplain di tetapkan sesuai dengan jangka waktu yg di tentukan oleh platform ini. Lewat dari jangka waktu yang di tetapkan, klien dianggap menerima. NOTED : 1) KLIEN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KEASLIAN SELURUH DATA DAN KETERANGANNYA. 2) KLIEN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS DOKUMEN YANG TELAH DITERIMA DARI SAYA. 3) DOKUMEN DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA DAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
Untuk Legal Drafting dan Review (Korespondensi)
- 1. Konsultasi Klien terkait substantial kontrak dan permasalahan hukum secara terperinci dengan di dukung bukti materil. Klien bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh keterangan dan datanya. *Pertemuan tatap muka ditanggung oleh klien
- 2. Penyampaian estimasi waktu pengerjaan, dengan syarat dan ketentuan (jika ada).
Paket
Drafting surat kuasa, surat pengakuan hutang, Korespondensi hukum (Dalam bentuk pdf dan doc)
Perjanjian Hutang Piutang Perjanjian Jual Beli Perjanjian Sewa Menyewa Perjanjian Kerjasama (Profit sharing, Pengadaan Barang, Endorsment, Addendum), dll *Harga dapat berubah tergantung dengan tingkat kesulitan kontrak (Dalam bentuk pdf dan doc)
Dokumen Perjanjian yang telah di Waarmerking oleh Notaris (Scan dan Hardcopy dikirim via Kurir) Waarmerking hanya sebatas pembukuan saja yang dalam hal ini bertujuan agar apabila di kemudian hari akta tersebut hilang maka dapat dimintakan salinan yang telah dilegalisir sebelumnya oleh Notaris.
Freelancer
Ulasan dari pembeli
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.