Pembuatan CV/PMDN/PMA/YAYASAN/PERKUMPULAN, OSS, NIB, NPWP BADAN HUKUM
Dalam memulai sebuah bisnis, diwajibkan untuk memiliki Badan Hukum baik berupa CV, PT (dalam negeri), PT (Modal Asing)/PMA. bila telah memiliki badan hukum yang didirikan sesuai dengan perutan perundang-undangan di Indonesia, maka tahap selanjutnya adalah pengurusan Ijin-Ijin baik berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pendaftaran Wajib Pajak). Keseluruhan tersebut dilangsungkan demi legalitas hhukum yang baik dalam menjalankan sebuah usaha yang dimiliki.
Langkah PekerjaanUntuk Pembuatan CV/PMDN/PMA/YAYASAN/PERKUMPULAN, OSS, NIB, NPWP BADAN HUKUM
- 1. Drafting
- 2. Pendaftaran
Harga paket untuk Pembuatan CV/PMDN/PMA/YAYASAN/PERKUMPULAN, OSS, NIB, NPWP BADAN HUKUM
Pendirian CV/PMDN/YAYASAN/PERKUMPULAN
Rp7,0 jt1. Akta Pendirian 2. SK Kemenkuham 3. BNTBN RI
Pendirian PMA
Rp10,0 jt1. Akta Pendirian 2. SK Kemenkuham 3. BNTBN RI
Pembuatan OSS/NIB/NPWP
Rp1,5 jt1. Akun OSS dan NPWP 2. Email PT 3. NIB 4. NPWP
Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya
Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.
Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.
Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.