Pembuatan CV/PMDN/PMA/YAYASAN/PERKUMPULAN, OSS, NIB, NPWP BADAN HUKUM

0,0

Dalam memulai sebuah bisnis, diwajibkan untuk memiliki Badan Hukum baik berupa CV, PT (dalam negeri), PT (Modal Asing)/PMA. bila telah memiliki badan hukum yang didirikan sesuai dengan perutan perundang-undangan di Indonesia, maka tahap selanjutnya adalah pengurusan Ijin-Ijin baik berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pendaftaran Wajib Pajak). Keseluruhan tersebut dilangsungkan demi legalitas hhukum yang baik dalam menjalankan sebuah usaha yang dimiliki.

Langkah PekerjaanUntuk Pembuatan CV/PMDN/PMA/YAYASAN/PERKUMPULAN, OSS, NIB, NPWP BADAN HUKUM

  • 1. Drafting
  • 2. Pendaftaran

Harga paket untuk Pembuatan CV/PMDN/PMA/YAYASAN/PERKUMPULAN, OSS, NIB, NPWP BADAN HUKUM

Pendirian CV/PMDN/YAYASAN/PERKUMPULAN

Rp7,0 jt
Waktu pengerjaan 5 hari

1. Akta Pendirian 2. SK Kemenkuham 3. BNTBN RI


Pendirian PMA

Rp10,0 jt
Waktu pengerjaan 5 hari

1. Akta Pendirian 2. SK Kemenkuham 3. BNTBN RI


Pembuatan OSS/NIB/NPWP

Rp1,5 jt
Waktu pengerjaan 5 hari

1. Akun OSS dan NPWP 2. Email PT 3. NIB 4. NPWP


Freelancer
Ulasan dari pembeli
Pekerjakan freelancer ini dan berikan tinjauan
Langkah 1 : Chat dengan freelancer

Diskusi tentang Detail dan Ringkasan pekerjaan yang Anda inginkan dengan freelancer. Anda belum akan dikenakan biaya

Langkah 2: Sepakati Pekerjaan dan Pembayaran

Setuju untuk mempekerjakan dengan meminta penawaran dari freelancer. Periksa detail dan lakukan pembayaran untuk mulai bekerja.

Langkah 3: Freelancer mengirimkan hasil dan pemberi kerja menyetujui pekerjaan tersebut

Ketika freelancer menyerahkan pekerjaan akhir untuk menyelesaikan kontrak, pemberi kerja dapat memeriksanya terlebih dahulu. Pemberi kerja bisa memeriksa dan meminta untuk revisi atau menyetujui hasil tersebut sesuai kesepakatan.

Saran

Platform Fastwork adalah pihak perantara yang akan menyimpan uang pemberi kerja sebagai keamanan dan freelancer akan mendapatkan uang setelah pemberi kerja menyetujuinya.